Jumat, 01 April 2011

IT Audit dan IT Forensik

IT Audit adalah bentuk pengawasan dan pengendaian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Pada mulanya istilah ini dikenal sebagai audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang IT Audit secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istiah lain dari IT Audit adalah Komputer Audit yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.

IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan, dimana IT forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi pelaku kejahatan komputer.

CyberLaw Di Indonesia

CyberLaw merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini dimasyarakat Indonesia. Di Indonesia saat ini telah keluar dua buah rancangan undang-undang (RUU). Yang satu diberi nama : "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (PTI)", sementara satunya lagi bernama "RUU Transaksi Elektronik".
Dan pada akhirnya pada tanggal 25 MAret 2008 RUU ITE telah disahkan oleh seluruh fraksi DPR RI. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi dan transaksi elektronik.

RUU ITE usulan pemerintah semula terdiri dari 13 Bab dan 49 Pasal serta Penjelasan. Setelah melalui pembahasan pada tahap Pansus, Panja, Timus, Timsin, rumusan RUU ITE menjadi 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan.

CyberLaw Di Singapore

ETA Sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros/pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, dimana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan diseluruh bumi diproses.
The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tanggal 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri komunikasi Informasi dan kesenia untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

CyberLaw Di Malaysia

Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.

The Computer Crime Act mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan yang berhubungan dengan internet.
Hukuman pelanggaran The Computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM 50000) dan atau hukuman penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.

The Computer Crime Act mencakup :
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi lain
- Memasuki Program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah/menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw dinegara ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain:
1. Perlindungan hukum terhadap konsumen
- Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang engkap berkaitan
dengan detail produk, produsen dan syarat kontak.

- Malaysia
Communication and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus
menerima dan menanggapi keluhan konsumen.

2. Perlindugan terhadap data pribadi serta privasi.
- Sigapura
(melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di Internet)
- Indonesia
(Sudah diatur dalam UU ITE)
- Malaysia dan Thailand
(Masih berupa rancangan)
3. Cybercrime
Sampai saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang
cybercrime atau kejahatan di Internet.
4. Spam
- Singapura
memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers(Spam control Act 2007)
- Malaysia & Thailand
masih berupa rancangan
- Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam